Batas Maksimal Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10%-12%

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok menjadi perhatian pelaku pasar saham. Apalagi memasuki pertengahan Oktober, pemerintah belum juga mengumumkan rencana tersebut. Biasanya, tarif baru cukai rokok diumumkan menjelang akhir tahun.

Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Agustus 2021.

Analis RHB Sekuritas Michael Wilson memperkirakan bahwa kenaikan harga akan berada di angka 10%-12%. Sebab dalam analisis Michael, apabila angka kenaikan tarif cukai rokok ini lebih tinggi, maka akan ada tekanan terhadap margin di saham industri rokok.

“Tentunya itu akan jadi jelek, margin akan turun lagi. Kalau lihat di semester I/2021, margin masih di bawah, dalam arti itu harga jual perlu naik 5% untuk balik ke margin yang sama,” jelas Michael.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sarno menyatakan, hingga saat kini pemerintah masih melakukan perhitungan atas kenaikan tarif cukai rokok di internal Kemkeu. “Pengumuman akan disampaikan setelah proses pembahasan dan pengambilan putusan selesai,” kata Sarno kepada KONTAN, Senin (11/10).

Sumber : Harian Kontan Selasa 12 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only