PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya dikenal RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RUU HPP ditargetkan akan disetujui dalam rapat paripurna pekan depan untuk disahkan sebagai undang-undang. Ini artinya, rezim pajak baru akan segera dimulai di Indonesia.
Ada tiga poin besar yang harus dicermati dalam rezim pajak baru. Pertama, program pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II. Program ini akan berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dengan pengalihan harta paling lambat 30 September 2022.
Pengungkapan harta sukarela tersebut terbagi menjadi dua bagian atau periode. Yakni, pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015 serta sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020.
Kedua, menurunkan batas bawah penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu sampai dengan Rp 60 juta per tahun dengan tarif 5%. Pemerintah dan DPR juga sepakat memperluas lapisan yang dikenakan pajak dengan tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan tarif 35% untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar.
Ketiga, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, kembali naik jadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Sumber : Harian Kontan Sabtu 02 Oktober 2021 hal 11

WA only
Leave a Reply