UU HPP Bakal Dorong Tax Ratio dan Kepatuhan Pajak

Jakarta: Ekonom Senior Center Of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) penting untuk meningkatkan rasio pajak atau tax ratio dan kepatuhan pajak.

“Salah satu tujuan utama kenapa UU HPP itu kemudian muncul karena berdasarkan fakta rendahnya tax ratio Indonesia, serta reformasi perpajakan kita sebenarnya sudah dilakukan sebelum UU HPP ini dikeluarkan,” ucap Yusuf kepada Antara, Selasa, 19 Oktober 2021.

Menurut dia, beberapa poin dalam UU HPP memang menyasar upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek sampai dengan panjang. Dalam hal tarif Pajak Penghasilan (PPh) misalnya, pemerintah menaikkan tarif PPh 21 untuk kelompok penghasilan di atas Rp5 miliar, sekaligus menambah lapisan dalam PPh.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only