DP Nol Persen & Ada Insentif Pajak, Ini Harus Diperhatikan Sebelum Investasi Properti

Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Pelonggaran tersebut akan menyebabkan bank yang memenuhi kriteria rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu bisa memberikan uang muka KPR menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat. Kebijakan itu berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Presiden Direktur, Era Indonesia Darmadi Darmawangsa mengatakan, arah dan strategi pemulihan ekonomi yang tepat oleh pemerintah akan menstimulus sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat. Apalagi sejarah mengatakan baru kali ini pemerintah memberikan insentif DP Nol persen dan insentif pajak dalam durasi waktu yang lama.

“Dalam situasi saat ini, investasi properti yang terbaik. Pemerintah memberikan kelonggaran yang signifikan untuk sektor properti. Insentif ini tidak pernah terjadi selama ini, pertama DP 0 persen untuk pembelian properti, yang kedua memberikan insentif pajak PPN, dan sepertinya enggak ada negara yang berikan kelonggaran seperti ini. Jadi ini adalah kesempatan,” jelas Darmadi dikutip di Jakarta, Kamis (21/10).

Dia menambahkan, masa krisis justru menjadi waktu yang tepat untuk membeli properti karena harga sedang terkoreksi di mana-mana sehingga pengembang juga memberikan insentif yang besar.

“Kapan waktu terbaik beli properti? yang pertama, 10-20 tahun lalu. Kedua, pada saat krisis adalah waktu yang baik, karena harga sedang terkoreksi di mana-mana, sehingga developer memberikan insentif. Suku bunga KPR lagi rendah-rendahnya, dan bunga deposito lagi turun,” katanya.

Sumber : www.merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only