Kadin Minta Pemerintah Bikin Roadmap Soal Pajak Karbon

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah untuk membuat sebuah peta jalan atau roadmap sebelum menerapkan Pajak karbon.

   Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Shinta W Kamdani mengatakan bahwa roadmap akan menjadi jalan dalam menerapkan pajak karbon. Kebijakan ini akan dimulai sejak April 2022. 

“Kita harus membuat satu roadmap nggak bisa begitu saja langsung dipajakin. Roadmap-nya seperti apa. Jadi fokusnya ini adalah kita lebih banyak ke carbon trading-nya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/10/2021). 

Kadin, kata dia, mendukung kebijakan pemerintah dalam menerapkan perdagangan karbon. Tidak hanya berkaitan dengan cap dan tax, akan tetapi termasuk dalam mekanisme perdagangan karbon dan domestic offset. 

“Sekarang secara internasional, trading carbon sudah ada. Jadi ini sekarang kita lagi coba dengan pemerintah,” terangnya. 

Pemerintah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Ketentuan ini ditetapkan setelah DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi UU. Pengenaan pajak karbon ini akan berlaku mulai 1 April 2021. 

“Yang pertama kali dikenakan [pajak karbon] terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen [CO2e] atau satuan yang setara,” bunyi pasal 17 ayat 3 UU HPP. 

Pengenaan pajak ini diambil untuk mencapai target nationally determined contribution (NDC). Pajak karbon ditetapkan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian NDC Indonesia. 

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only