Dunia Usaha Manfaatkan Insentif Pajak Sebesar Rp60,57 Triliun

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif pajak yang diberikan kepada berbagai sektor dunia usaha sudah dimanfaatkan sebesar Rp60,57 triliun hingga pertengahan Oktober 2021.

“Insentif pajak tetap kita berikan meskipun jumlah sektornya makin kecil,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin, 25 Oktober 2021.

Realisasi insentif pajak tersebut meliputi:

  1. Insentif dunia usaha melalui PMK-9 sebesar Rp57,81 triliun.
  2. Insentif PMK-21 yakni PPN DTP Rumah Rp0,64 triliun.
  3. Insentif PMK-31 yakni PPnBM DTP kendaraan bermotor Rp2,08 triliun.
  4. Insentif PMK-102 yakni PPN DTP sewa outlet ritel Rp45,01 miliar.

Secara rinci insentif dunia usaha melalui PMK-9 yang telah dimanfaatkan wajib pajak (WP) mencapai Rp57,81 triliun terdiri atas:

  1. Insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yaitu PPh Pasal 21 senilai Rp2,98 triliun oleh 81.980 pemberi kerja.
  2. Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha melalui PPh Pasal 22 Impor Rp17,31 triliun oleh 9.490 WP, PPh Pasal 25 sebesar Rp24,42 triliun oleh 57.529 WP, dan Restitusi PPN Rp5,71 triliun oleh 2.419 WP.
  3. Insentif penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum yaitu melalui PPh Pasal 25 Rp6,84 triliun oleh seluruh WP Badan.
  4. Insentif membantu UMKM melalui PPh Final PP-23 UMKM Rp0,54 triliun oleh 124.209 UMKM.

Adapun insentif melalui PMK-21 berupa PPN DTP Rumah yang telah mencapai Rp0,64 triliun dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebagai langkah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier tinggi.

Sementara insentif PMK-31 berupa PPnBM DTP kendaraan bermotor telah dimanfaatkan oleh WP senilai Rp2,08 triliun melalui enam pabrikan kendaraan bermotor dilakukan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif.

Terakhir, insentif PMK-102 yaitu PPN DTP untuk sewa outlet ritel yang telah dimanfaatkan Rp45,01 miliar dilakukan dalam rangka mengurangi beban sektor ritel karena terdampak PPKM.

Sumber : medcom.id
 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only