HPP Disahkan, Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Pengenaan Pajak

JAKARTA – Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan perlu disyukuri karena diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Pendapatan negara dari sektor pajak diharapkan dapat ditingkatkan.

“Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Menurut informasi yang kami terima, masih ada perusahaan pertambangan yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan,” papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya, kepada pers, Kamis (21/10/2021).

Berly yang juga Direktur Riset Indef, menambahkan, harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukkan gula dan minuman yang mengandung kadar gula tinggi serta bersoda sebagai salah satu objek pajak baru, atau yang wajib dikenai cukai.

Pasalnya, sebagian besar rakyat Indonesia mengonsumsi gula dan sebagian besar rakyat Indonesia saat ini biaya perawatan kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya menggunakan BPJS, atau ditanggung negara.

“Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengurangi konsumsi dari benda atau zat yang dikenai cukai itu sendiri oleh pemerintah. Sehingga dengan dikenai cukai, konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok sudah semestinya dilakukan pemerintah agar konsumsi terhadap rokok maupun gula tidak berlebihan,” papar Berly Martawardaya.

Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai. Hal ini diperlukan agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu perhitungan yang lebih matang.

Namun demikian, Berly menolak bila salah satu jenis produk rokok, seperti sigaret keretek tangan (SKT) tidak dinaikkan cukainya. Menurutnya, karena SKT juga banyak dikonsumsi masyarakat, maka meski produksinya menggunakan tangan bukan mesin, kalau pemerintah menaikan cukai rokok, SKT juga termasuk yang perlu dinaikan cukainya.

“Pengenaan dan menaikkan cukai rokok terhadap SKT tujuannya untuk menurunkan konsumsi rokok SKT. Jangan sampai 0% kenaikan cukai rokok SKT,” papar Berly Martawardaya

Pendapat berbeda disampaikan Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univeesitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Imaninar. Menurutnya tidak selamanya pengenaan cukai dapat mengurangi konsumsi terhadap zat maupun barang yang dikenai cukai. Rokok salah satunya. Meski pemerintah setiap tahun menarikan cukai, hal ini tidak mengurangi kebiasaan masyarakat mengkonsumsi rokok.

“Meskipun pemerintah hampir setiap tahun menaikkan tarif cukai dan harga rokok, bahkan meski di masa pandemi, namun angka prevalensi merokok tidak mengalami penurunan signifikan. Artinya, kenaikan harga rokok yang selama ini terjadi tidak serta merta dapat menurunkan jumlah perokok di Indonesia. Hal itu terjadi mengingat masyarakat memiliki alternatif lain dalam mengkonsumsi rokok dengan harga yang murah, yaitu rokok ilegal,” tegas Imaninar.

Lebih lanjut Imaninar menyampaikan, kebijakan kenaikan harga jual eceran (HJE) dan kenaikan cukai rokok selama ini faktanya lebih berdampak negatif pada industri hasil tembakau (IHT) daripada penurunan angka prevalensi merokok. Berdasarkan hasil penelitian pihak PPKE FEB Universitas Brawijaya, menunjukan bahwa kenaikan tarif cukai dan HJE rokok dalam jangka pendek dan panjang dapat berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT.

“Kenaikan harga rokok secara langsung memicu semakin meningkatnya peredaran rokok ilegal yang selanjutnya berdampak pada keberlangsungan IHT. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka panjang,” kata Imaninar.

Tambah Imaniar, terlebih, hasil kajian juga menunjukkan bahwa kenaikan rokok ilegal dapat mengancam keberlangsungan pabrikan rokok dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Setiap 1% kenaikan jumlah peredaran rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 2,9% dalam jangka pendek.

“Lebih lanjut, setiap 1% kenaikan harga rokok ilegal berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pabrikan rokok sebesar 0,48% dalam jangka Panjang,” paparnya.

Sumber : ekbis.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only