Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak Capai Rp60,57 Triliun Hingga 15 Oktober

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencatat, insentif pajak dari pemerintah telah dimanfaatkan sebesar Rp60,57 triliun hingga pertengahan Oktober 2021. Realisasi tersebut berasal dari insentif dunia usaha (PMK-9) sebesar Rp57,81 triliun dan PPN DTP rumah (PMK-21) sebanyak Rp0,64 triliun.

“Insentif pajak tetap kita berikan meskipun jumlah sektornya makin kecil,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (25/10).

Sri Mulyani merincikan, insentif dunia usaha melalui PMK-19 yakni yang telah dimanfaatkan wajib pajak mencapai Rp57,81 triliun. Terdiri dari insentif untuk meningkatkan daya beli masyarakat yaitu PPh Pasal 21 sebesar Rp2,98 triliun yang dimanfaatkan 81.980 pemberi kerja.

Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha (PPh Pasal 22 Impor) Rp17,31 triliun. Dimanfaatkan oleh 9.490 wajib pajak. PPh pasal 25 dimanfaatkan oleh 57.539 wajib pajak dengan nilai Rp24,42 triliun. Sedangkan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 2.419 wajib pajak dengan nilai Rp5,71 triliun.

Pada insentif penurunan tarif PPh pasal 25 dimanfaatkan seluruh wajib pajak badan dengan nilai Rp6,84 triliun. Sedangkan insentif untuk membantu UMKM melalui PPh Final PP-23 UMKM dimanfaatkan 124.209 UMKM dengan nilai Rp0,54 triliun.

Sementara itu, insentif PMK-21 telah dimanfaatkan 768 pengembang dengan nilai Rp0,64 triliun. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier tinggi.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor (PMK-31)tercatat sebesar Rp2,08 triliun. Insentif ini telah diberikan melalui 6 pabrikan kendaraan bermotor. Dilakukan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif

Sumber : m.merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only