Sri Mulyani: Kebijakan Pemerintah Sudah Sesuai Syariah

Jakarta, – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dalam mendesain kebijakan keuangan hingga perpajakan di Indonesia, pemerintah sudah sesuaikan dengan prinsip ekonomi syariah.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam sebuah webinar bertajuk ‘Strengthen Islamic Economy and Financial in The Post Pandemic Era, Digitalization, and Sustainability’ secara virtual, Selasa (26/10/2021).

“Kebijakan yang kami rancang secara pasti mencerminkan ekonomi syariah yang objektif. Kami menyebutnya kesetaraan dan keadilan, kita tingkat ekonomi masyarakat yang berkualitas dan adil,” ujarnya.

Kesetaraan dan keadilan itu, salah satunya dilakukan dalam kebijakan jaminan atau bantuan dasar untuk masyarakat. Hal ini, kata Sri Mulyani merupakan kebutuhan prioritas yang sejalan dengan visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan kesetaraan dan keadilan yang dimaksud yakni dengan menyalurkan modal untuk masyarakat dalam bentuk belanja pendidikan, keamanan sosial, kesehatan.

“Penggunaan di sektor kesehatan mencapai 6%, pendidikan sudah dialokasikan lewat konstitusi sebesar 20% dari APBN dan keamanan sosial yang mencakup subsidi bagi keluarga miskin. Ini yang coba kita design dalam anggaran kita saat ini,” jelas Sri Mulyani.

Selain jaminan sosial, perpajakan juga disebut merupakan salah satu kebijakan yang telah mencerminkan ekonomi syariah. Sri Mulyani menyinggung kebijakan pajak untuk orang yang lebih mampu atau orang kaya.

“Artinya orang yang lebih mampu akan lebih banyak memiliki pungutan pajak untuk menunjukkan perpajakan negara. Jadi perpajakan sebenarnya mencerminkan apa yang kita sebut prinsip kesetaraan perpajakan agar kita dapat mengatasi masalah kesetaraan yang sangat kritis,” ujarnya.

Seperti diketahui di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memberlakukan bagi wajib pajak yang berpenghasilan lebih dari Rp 54 juta hingga Rp 60 juta per tahun, dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%.

Kemudian orang dengan gaji di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta akan membayar PPh 15% dan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta membayar PPh 25%. Sementara itu, itu orang dengan pendapatan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh 30%.

Dalam undang-undang yang baru tersebut, pemerintah dan DPR bersepakat menambah rentang tarif pembayaran PPh bagi orang dengan gaji di atas Rp 5 miliar. Mereka yang bergaji fantastis itu akan membayar PPh dengan tarif 35%.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only