JAKARTA. Insentif pajak bagi sektor usaha dan masyarakat guna mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19 makin diminati. Hingga akhir Oktober 2021 insentif yang dimanfaatkan sudah mencapai Rp 60,7 triliun atau hampir mencapai target Rp 62,83 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal ini pada pekan lalu. Ia menyebut insentif pajak untuk dunia usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sudah mendekati pagu yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Menurut catatan Kementerian Keuangan, sampai dengan 22 Oktober 2021 realisasi insentif bagi dunia usaha sudah mencapai sebesar Rp 60,73 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun Insentif pajak ini berupa keringanan pajak ke dalam sembilan jenis sektor perpajakan.
Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah (DTP) untuk 81.960 pemberi kerja. Kedua, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah. (UMKM) DTP untuk 124.209 usaha kecil menengah.
Ketiga, pemberian PPh 22 Impor untuk 9.490 wajib pajak (WP). Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% telah dinikmati oleh 57.529 WP Badan Usaha.
Kelima, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 2.419 WP. Keenam, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% yang telah dimanfaatkan oleh seluruh korporasi.
Ketujuh, PPN DTP properti untuk 768 penjual. Kedelapan, diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil untuk 6 penjual. Kesembilan, bea masuk DTP untuk impor Rp 150 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tetap akan memberikan insentif pajak dalam PEN sampai dengan akhir Desember 2021.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Men- teri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas PMK 9 PMK.04/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Namun, Neilmaldrin menginformasikan pemerintah saat ini tengah mengkaji dan menganalisis terkait tambahan pagu insentif usaha dalam PEN. Yang jelas, jika ada tambahan maka akan dibebankan kepada pengurangan penerimaan pajak yang semestinya didapat oleh pemerintah.
Ia berharap pemberian insentif pajak kepada dunia usaha dapat membatu keberlangsungan bisnis para pelaku usaha pada periode pemulihan ekonomi saat ini.
“Sampai dengan saat ini, PPh Final UMKM.DTP, merupakan insentif yang paling banyak dimanfaatkan,” kata Neilmaldrin, Sabtu (30/10).
Sumber : Harian kontan senin 1 November 2021
Leave a Reply