Indonesia Gencarkan Reformasi Perpajakan Internasional di G20, Ini Detail Isinya

Pemerintah Indonesia terus menyuarakan reformasi perpajakan internasional, termasuk dalam forum internasional G20 di Juli lalu. Usulan tersebut secara konsisten terus digaungkan dalm penerimaan Presidensi G20 di Roma, Italia.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Roma menyampaikan, pemulihan ekonomi global yang rapuh mengharuskan semua pihak melakukan serangkaian dukungan kebijakan, termasuk reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil.

“Semenjak pertemuan terakhir forum G20 di bulan Juli 2021, diskusi internasional terus menunjukkan perkembangan yang baik sehingga kita semakin dekat dengan tujuan reformasi perpajakan internasional yang adil ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin (1/11).

Febrio mengatakan, wacana tersebut mendapatkan sambutan dari berbagai negara. Terlihat dari peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting yang telah menyetujui wacana Solusi Dua Pilar Pajak Digital atau Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy.

Pada Juli lalu, tercatat sudah 132 negara yang mendukung, kini sudah menjadi 136 negara. Sehingga tinggal 4 negara saja yang belum memberikan dukungan untuk mencapai konsensus global.

Salah satu fokus forum G20 yang akan terus dilanjutkan pada Presidensi Indonesia di G20 tahun 2022 yakni meningkatkan kerja sama pemulihan ekonomi guna mewujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan. Hal ini dilakukan salah satunya melalui reformasi sistem perpajakan internasional yang lebih adil.

Pada pilar 1, reformasi sistem perpajakan internasional yang adil dilakukan dengan pengalokasian hak pemajakan secara adil ke negara yang cenderung menjadi pasar produk barang dan jasa digital (negara pasar). Sementara itu, Pilar 2 merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan semua perusahaan multinasional (multinational enterprise /MNE) membayar pajak minimum di semua tempat MNE tersebut beroperasi. Kedua pilar ini dibuat sebagai landasan hukum yang konkret yang perlu disusun suatu Konvensi Multilateral (Multilateral Convention/MLC).

“Pilar 1 dan Pilar 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu,” kata Febrio.

Pilar 1 mencakup MNE dengan peredaran bruto EUR 20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10 persen. Keuntungan MNE ini kemudian dibagikan kepada negara pasar jika MNE tersebut memperoleh setidaknya EUR 1 juta (atau EUR 250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR 40 miliar) dari negara pasar tersebut.

Salah satu perkembangan dari kesepakatan G20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25 persen keuntungan MNE ke negara pasar. Jumlah ini kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut.

“Pengaturan yang semakin konkret ini adalah perkembangan sangat baik. Dengan alokasi 25 persen, maka sistem perpajakan menjadi lebih adil dibandingkan saat ini, di mana tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya Bentuk Usaha Tetap (BUT). Padahal sebagian besar MNE yang menjual barangnya di Indonesia bukan merupakan BUT, melainkan hanya kantor perwakilan saja sehingga tidak bisa dipajaki,” terang Febrio

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only