Kadin: Aturan Pajak Perusahaan Raksasa 15 Persen Tak Berpengaruh ke Pengusaha RI

Para kepala negara dan pemerintahan G20 menghadiri pertemuan selama KTT G20 di Roma, Italia, pada 30 Oktober 2021. Pertemuan tersebut salah satunya menetapkan pengenaan pajak minimal 15 persen untuk perusahaan raksasa dunia.

Ketua Komite Tetap Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Siddhi Widyaprathama mengatakan, pengenaan pajak minimal sebesar 15 persen tersebut tidak terlalu berpengaruh kepada pengusaha Indonesia. Sebab tarif PPH Badan di Indonesia sudah berada di atas 15 persen, tepatnya 22 persen.

Selain itu, kata Siddhi, aturan baru tersebut berlaku bagi multinational corporation. “Kepada pengusaha kita tidak begitu terpengaruh karena konsensus global minimum tax berpengaruhnya kepada multinational corporation besar dengan kriteria tertentu,” ujarnya.

Siddhi melanjutkan, dengan adanya ketentuan tersebut, sedikit banyak akan mengubah persepsi perusahaan multinasional dalam membangun bisnis di negara lain. Artinya, pajak bukan lagi faktor utama dalam melebarkan sayap usaha.

“Dari sisi lain bisa dilihat bahwa dengan adanya konsensus ini maka akan ada perubahan praktek perusahaan-perusahaan besar dunia tersebut,” katanya.

Dia juga menambahkan, keputusan pemimpin G20 tersebut tidak akan menyurutkan niat investor kakap masuk ke Indonesia. “Nggak, karena investor juga mempertimbangkan dari faktor-faktor lain juga,” tandasnya.

Sebelumnya, mengutip Aljazeera, Senin (1/11), aturan pajak baru akan membuat keuntungan perusahaan multinasional besar dikenai pajak dengan tarif setidaknya 15 persen. Para pemimpin dari 20 ekonomi terbesar dunia telah mengesahkan pajak minimum global sebesar 15 persen untuk bisnis multinasional besar.

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden memuji kesepakatan pajak sebagai pengubah permainan. “Di sini, di G20, para pemimpin yang mewakili 80 persen dari PDB dunia, sekutu dan pesaing, memperjelas dukungan mereka untuk pajak minimum global yang kuat,” katanya.

Bentuk Perekonomian Dunia

Biden mengatakan, kesepakatan ini bukan hanya sekedar menaikkan tarif. Tetapi untuk membentuk kembali perekonomian dunia yang terguncang beberapa waktu terakhir.

“Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak. Ini adalah diplomasi yang membentuk kembali ekonomi global kita dan memberikannya kepada orang-orang kita,” katanya.

Aturan pajak, bagian dari rencana reformasi yang ditandatangani oleh hampir 140 negara, akan mempersulit perusahaan multinasional termasuk raksasa seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah.

Aturan tersebut juga bertujuan untuk mengakhiri persaingan pajak selama beberapa dekade antara pemerintah untuk menarik investasi asing. Menteri Keuangan AS Janet Yellen memuji dukungan G20 atas kesepakatan pajak sebagai bersejarah sementara Kanselir Jerman Angela Merkel menyebutnya sukses besar. “Ada hal-hal baik untuk dilaporkan di sini. Masyarakat dunia telah menyepakati pajak minimum bagi perusahaan. Itu adalah sinyal keadilan yang jelas di masa digitalisasi.”

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only