G20 Patok Pajak Perusahaan Kakap Dunia Minimal 15 Persen

Jakarta. Negara-negara forum G20 menyepakati tarif pajak bagi perusahaan-perusahaan kelas kakap minimal sebesar 15 persen. Kesepakatan ini dihasilkan di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Roma, Italia pada Sabtu (30/10).

Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen menyatakan keputusan tersebut bersejarah. Menurutnya, kebijakan ini bisa membuat negara-negara di dunia terhindar dari praktik pengurangan dan penghindaran pajak yang selama ini kerap dilakukan oleh beberapa perusahaan multinasional.

“Kesepakatan ini akan mengakhiri perlombaan penawaran rendah pada perpajakan perusahaan,” kata Yellen seperti dikutip dari AFP, Minggu (31/10).

Sebelumnya, kebijakan ini juga sudah mendapat dukungan dari sekitar 136 negara di dunia. Para pemimpin negara di dunia ingin mengakhiri praktik pembayaran pajak rendah dari perusahaan besar seperti Apple, Alphabet, hingga Google.

Selain menyepakati tarif pajak minimal, para negara G20 juga ingin perusahaan multinasional membayar pajak di negara-negara yang menjadi tempat beroperasinya bisnis mereka. Hal ini untuk memberikan keadilan dalam pembayaran pajak.

Di sisi lain, G20 juga turut membahas soal strategi pemulihan ekonomi global dan perbaikan ekonomi di masing-masing negara anggota. Salah satunya dengan meningkatkan akses vaksin covid-19 kepada masyarakat.

Targetnya, jumlah masyarakat di dunia yang mendapat vaksin bisa mencapai 40 persen pada akhir 2021. Selanjutnya, jumlah ini meningkat menjadi 70 persen dari total populasi dunia pada pertengahan 2022.

Untuk mengejar target ini, sejumlah negara G20, termasuk Indonesia, menilai perlu ada akses vaksin yang lebih merata ke depan. Khususnya bagi negara-negara berkembang dan miskin.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only