Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Hal ini akan menjadikan Indonesia penggerak pertama (first mover) penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengesahan peraturan ini juga disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, selain pandemi, perubahan iklim akan menjadi tantangan global yang perlu ditangani secara bersama, baik di tingkat internasional maupun nasional dalam negeri Indonesia. Sebab, pada 2016, Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).

Komitmen tersebut kemudian dipertegas menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020-2024 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Hal tersebut menunjukkan betapa kuatnya dukungan atas komitmen global tersebut.

“Indonesia menetapkan ambisi yang cukup tinggi sebagai negara berkembang, yakni penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030,” tutur Febrio dalam keterangan tertulis, Selasa (2/11).

Lebih lanjut, sektor strategis yang menjadi prioritas utama adalah sektor kehutanan, energi, dan transportasi, yang telah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.

Di sisi lain, dalam dokumen update NDC 2021, melalui long term strategy-low carbon and climate resilience (LTS-LTCCR), Indonesia juga telah menargetkan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal. Dokumen terakhir tersebut juga menetapkan perlunya perhatian pada aspek adaptasi perubahan iklim sebagai salah satu target strategi nasional.

“Pemerintah sangat memahami bahwa untuk mencapai target NDC diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZE 2060, sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Febrio.

Adapun pendekatan berbasis pasar market-based instruments (MBI) adalah kebijakannya pada aspek penetapan nilai ekonomi karbon atau yang sering disebut dengan carbon pricing. Secara umum, carbon pricing terdiri atas dua mekanisme penting yaitu perdagangan karbon dan instrumen non-perdagangan.

Jika instrumen perdagangan terdiri atas cap and trade serta offsetting mechanism, maka instrumen non-perdagangan mencakup pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja atau result-based payment (RBP).

Adapun yang terbaru, pemerintah saat ini tengah memperjuangkan isu Climate Finance dari tempat penyelenggaraan COP 26 di Glasgow. Pasalnya, instrumen NEK ini menjadi bukti kolaborasi dan kerja sama multipihak yang sangat baik dan dapat menjadi momentum bagi first mover advantage penanggulangan perubahan iklim berbasis market di tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.

Dengan demikian, investasi hijau global akan berlomba menuju Indonesia, di samping kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan berbiaya rendah hijau global.

Untuk mendukung pencapaian target NDC, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan fiskal termasuk pemberian insentif perpajakan, alokasi pendanaan perubahan iklim di tingkat kementerian/lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan inovasi-inovasi pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Sustainable Development Goals (SDG) Indonesia One, dan Green Climate Fund (GCF).

“Inovasi kebijakan terakhir yang ditempuh adalah implementasi pajak karbon melalui penetapan Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Febrio.

Selain itu, implementasi tersebut telah menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan pajak karbon ini, di antaranya Inggris, Jepang dan Singapura. Indonesia juga merupakan salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang, yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan transisi yang tepat agar pengenaan pajak karbon tetap konsisten dengan momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pengenaan pajak karbon akan diterapkan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.

“Dengan demikian sistem pengenaan pajak karbon yang berlaku di Indonesia bukan hanya adil (just) tapi juga terjangkau (affordable) dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Sumber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only