Dunia Sepakat! RI & Banyak Negara Bisa Tagih Pajak Google Cs

Jakarta. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan, sudah sebanyak 136 negara setuju menerapkan dua pilar pajak digital di negaranya. Hal ini untuk menghindari terjadinya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dapat merugikan dan menjadi ancaman bagi negara yang menerapkan pajak lebih tinggi.

Kebijakan ini diyakini akan mempersulit ruang gerak raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yuridiksi pajak rendah.

“Terdapat peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting yang telah menyetujui Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy atau yang selanjutnya disebut dengan Solusi Dua Pilar Pajak Digital, yaitu menjadi 136 negara,” ujar Febrio dalam keterangan resmi, Senin (1/11/2021).

Menurutnya, jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 132 negara pada Juli 2021. Artinya tinggal mencari empat negara lagi yang setuju terhadap pajak digital dua pilar ini untuk mencapai konsensus global.

Oleh karenanya, salah satu fokus dalam forum G20 tahun 2022 nanti adalah membahas mengenai pemajakan digital agar lebih adil. Sehingga dapat mewujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif dan berkelanjutan.

Febrio menjelaskan, setidaknya ada dua pilar yang akan dibahas mengenai reformasi perpajakan yang lebih adil ini.

Pertama, pemajakan yang adil bagi negara yang menjadi pasar dari barang dan jasa digital. Perusahaan yang dipajaki adalah yang memiliki omset UER 20 miliar dan keuntungan di atas 10%.

Kedua, nantinya semua perusahaan multinasional harus membayar pajak minimum dimanapun perusahaan tersebut beroperasi. Perusahaan membayar pajak minimum jika memiliki omset sebesar EUR750 juta atau lebih. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi persaingan tarif yang tidak sehat di antara negara-negara yang selama ini terjadi.

Dimana untuk tarif minimum pajak global saat ini telah disepakati sebesar 15%.

“Pilar 1 dan Pilar 2 akan dituangkan dalam suatu konvensi multilateral yang rencananya akan mulai ditandatangani pada pertengahan 2022 dan berlaku efektif pada tahun 2023. Oleh karena itu, kepemimpinan Indonesia dalam forum G20 tahun 2022 menjadi sangat krusial agar target tersebut dapat direalisasikan tepat waktu,” jelas Febrio.

Lanjutnya dengan pengaturan pajak minimum 15% di pilar kedua ini maka Indonesia bisa meningkatkan penerimaan pajak yang semula terhambat praktik penghindaran pajak dengan pemberlakuan tarif yang rendah. Sebab, kalaupun ada negara yang mengenakan tarif pajak lebih rendah dari tarif minimum tadi, maka harus mengenakan pajak tambahan hingga mencapai tarif minimum.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only