Melonjak 13,25%, Penerimaan Pajak Tembus Rp850 Triliun di Kuartal III

Jakarta: Penerimaan pajak kian menunjukkan perbaikan yang terlihat dari realisasi sampai akhir triwulan III-2021 yang mampu melonjak 13,25 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (yoy) mencapai Rp850,06 triliun. Diharapkan penerimaan pajak bisa mencapai target pada tahun ini.

Mengutip Antara, Senin, 1 November 2021, pertumbuhan tersebut juga jauh lebih baik ketimbang kontraksi 16,86 persen pada penerimaan pajak Januari-September 2020, yang hanya mencapai Rp750,6 triliun.

Membaiknya kinerja penerimaan pajak tak terlepas dari kasus covid-19 yang melandai dan meningkatnya vaksinasi di Indonesia yang lebih membuat masyarakat percaya diri untuk melakukan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, perbaikan pendapatan pajak merupakan cerminan dari semakin pulihnya perekonomian Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pajak-pajak yang menunjukkan aktivitas ekonomi, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri, dan PPN Impor mampu tumbuh positif pada triwulan III-2021, konsisten sejak triwulan kedua tahun ini.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya kinerja mayoritas jenis pajak utama, apalagi yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak nasional. Secara kumulatif, sampai dengan September 2021, PPN Dalam Negeri sebagai kontributor terbesar penerimaan mampu tumbuh 13,87 persen (yoy) dengan realisasi Rp205,93 triliun.

Pertumbuhan PPN Dalam Negeri yang cukup tinggi merupakan dampak dari perbaikan konsumsi masyarakat dan meningkatnya belanja pemerintah.

Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) pada September 2021 memang mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi menguat, dipengaruhi oleh membaiknya mobilitas masyarakat sejalan dengan pelonggaran kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal itu tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) September 2021 yang tercatat sebesar 95,5, meningkat dari 77,3 pada bulan sebelumnya, peningkatan IKK terjadi pada seluruh kategori pengeluaran, tingkat pendidikan, dan kelompok usia responden.

Sementara belanja pemerintah pusat juga kembali tumbuh dengan baik 4,4 persen (yoy) hingga triwulan III-2021 menjadi Rp1.265,3 triliun atau sudah 64,7 persen dari target Rp1.954,5 triliun, sehingga dapat semakin menopang pertumbuhan ekonomi.

Tak hanya PPN, pemulihan ekonomi juga terlihat dari membaiknya tingkat produksi dan konsumsi dalam negeri yang tercermin dalam kenaikan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Sampai dengan September 2021, PPN Impor terealisasi sebesar Rp133,39 triliun atau tumbuh 29,47 persen (yoy) akibat kuatnya pertumbuhan aktivitas impor selama triwulan III-2021.

Sejalan dengan PPN Impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor mencatatkan pertumbuhan 10,76 persen (yoy) dan PPh Pasal 22 Impor tumbuh 6,81 persen (yoy) selama Januari-September 2021. Pada September 2021 saja, kinerja PPN Impor memang tumbuh sangat menakjubkan, yakni melonjak 42,5 persen, konsisten tumbuh dua digit sejak Februari 2021.

PPh Pasal 22 Impor turut mampu tumbuh sangat tinggi hingga 251,77 persen hanya di September 2021, yang utamanya didorong oleh peningkatan aktivitas impor dan dampak berkurangnya pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor sejak awal Juli 2021.

Jenis pajak lainnya yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi pada Januari-September 2021 adalah PPh Pasal 26 yakni 21,35 persen (yoy), dikarenakan adanya kenaikan pembayaran dividen, bunga, dan ketetapan pajak selama periode tersebut.

Begitu pula dengan PPh Pasal 21 pada periode laporan yang berhasil terkumpul Rp108,92 triliun, tumbuh 2,27 persen (yoy), sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja. “Dinamika transaksional mempengaruhi kinerja jenis pajak ini, seperti pembayaran sertifikasi guru dan bonus karyawan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jenis pajak lain yang juga mengalami pembaikan adalah PPh Badan, jenis pajak ini mengalami pertumbuhan 7,01 persen (yoy), yang menunjukkan pemulihan sejalan dengan berakhirnya waktu pemberian fasilitas pada sebagian besar sektor.

Kendati demikian, PPh Orang Pribadi mengalami kinerja yang kurang memuaskan dengan kontraksi tipis 0,3 persen (yoy) atau hanya terkumpul Rp9,52 triliun.

Sektoral

Jika dilihat dari segi sektoral, mayoritas kinerja penerimaan pajak juga mengalami pertumbuhan positif pada triwulan III-2021. Dua sektor utama yang berkontribusi lebih dari 50 persen penerimaan yaitu sektor industri pengolahan dan sektor perdagangan mampu tumbuh hingga dua digit.

Sektor industri pengolahan sebagai sektor dengan kontribusi terbesar mampu tumbuh 13,67 persen (yoy) pada Januari-September 2021 dan tumbuh 31,69 persen pada September 2021. Begitu pula dengan sektor perdagangan, yang mampu tumbuh 20,27 persen (yoy) sejak awal tahun hingga triwulan ketiga, serta tumbuh 40,36 persen pada September 2021.

Membaiknya kinerja penerimaan pajak kedua sektor tersebut ditopang oleh pulihnya permintaan global dan domestik yang mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.

Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia juga berhasil naik ke level ekspansi 52,2 pada September 2021, dengan sebelumnya berada pada level kontraksi, yakni 43,7 pada Agustus 2021 dan 40,1 pada Juli 2021 sehingga mencerminkan pulihnya sektor industri pengolahan.

Sektor lainnya yang mencatatkan pertumbuhan positif sampai dengan triwulan III-2021 adalah sektor informasi dan komunikasi yang mampu tumbuh 17,73 persen (yoy). Sektor informasi dan komunikasi mengalami capaian yang mengagumkan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dalam rangka pemenuhan aktivitas di masa pandemi.

Selain itu, sektor transportasi dan pergudangan juga mengalami pertumbuhan yang tertinggi, yaitu hingga 38,37 persen (yoy), sebagai dampak dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan lalu lintas barang terutama dari subsektor angkutan laut.

Sektor pertambangan pun pada Januari-September 2021 kembali mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,01 (yoy), didorong oleh meningkatnya permintaan global dan naiknya harga komoditas tambang yang mulai terlihat dampaknya pada penerimaan pajak triwulan ketiga tahun ini dan akan bertahan sampai awal tahun 2022.

Penerimaan pajak sektor pertambangan di triwulan III-2021 melesat 317,6 persen, dari yang sebelumnya minus 18 persen pada triwulan kedua dan kontraksi 7,3 persen di triwulan pertama.

Sumber : m.medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only