Jakarta, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah jumlah sektor usaha yang bisa mendapatkan insentif pajak hingga akhir tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha yang masih banyak terdampak pandemi Covid-19.
Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 149 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 9 tahun 2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 yang mulai berlaku sejak 26 Oktober 2021.
Dalam aturan ini, dituliskan ada tiga jenis insentif pajak yang ditambahkan ratusan sektor usaha sebagai penerimanya. Ketiganya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 22 impor, Pengurangan Angsuran PPh 25 dan Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk pembebasan PPh 22 impor, jumlah yang ditambahkan sebanyak 265 sektor usaha sehingga jumlahnya saat ini menjadi 397 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Dalam aturan sebelumnya yang mendapatkan insentif ini hanya 132 KLU.
Untuk, pengurangan angsuran PPh pasal 25 yang diberikan sebesar 50%, ditambahkan juga kepada sebanyak 265 sektor usaha. Sehingga penerima insentif pajak jenis ini menjadi 481 KLu dari sebelumnya hanya 216 KLU.
Kemudian, untuk percepatan pengembalian atau restitusi PPN ditambahkan sebanyak 97 sektor usaha baru yang bisa menerima insentif ini. Sehingga jumlah penerimanya saat ini sebanyak 229 KLU dari sebelumnya hanya 132 KLU.
Untuk ketiga insentif ini dan insentif pajak lainnya berlaku hingga 31 Desember 2021. Setelah diperpanjang dari sebelumnya hanya berlaku hingga pertengahan tahun ini.
Sebagai contoh, tambahan KLU yang mendapatkan insentif ini diberikan kepada sektor perdagangan besar hasil perikanan, perdagangan besar beras, perdagangan besar buah-buahan, perdagangan besar farmasi. Kemudian, ada juga ke sektor perkebunan kelapa sawit, perdagangan besar logam dan bijih logam, perdagangan eceran hasil peternakan, perikanan, pertanian, dan industri pengolahan baik pengawetan makanan maupun lainnya.
Berikut daftar insentif pajak lainnya yang masih berlaku hingga akhir tahun:
Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor
1. Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. Diskon 100% atau PPnBM 0% diperpanjang hingga Desember 2021.
2. Diskon PPN 100% DTP sektor Properti
Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.
3. PPh 21 DTP
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
4. PPh Final UMKM DTP
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Sumber :cnbcindonesia.com
Leave a Reply