Pajak Karbon Berlaku 2022 dan Hanya untuk Usaha Ini

BALI – Pemerintah memperluas cakupan pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kini negara mengenakan pajak karbon.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan terbatas. Artinya tidak semua usaha akan dikenakan pajak karbon.

“Bertahap dan terbatas untuk PLTU-PLTU batu bara sebagai bahan bakarnya,” ujarnya, di Bali, Rabu (3/11/2021).

Implementasi pajak karbon pertama kali dilakukan pada 1 April 2022 terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Yon mengatakan, kebijakan ini pun akan berkembang ke depannya.

“Pengenaan pajak di pareral dengan kebijakan nasional dan yang lainnya. Di mana kebijakan ini bagian komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca,” ujarnya.

Sebagai informasi, pajak karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adapun tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sumber : economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only