RI Gabungkan NPWP dengan KTP, Kemenkeu: Kita Ketinggalan

Pemerintah akan ‘menghapus’ nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memfungsikan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dalam aturan ini nantinya wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subyektif dan objektif sesuai ketentuan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak(DJP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan memang pemerintah akan mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

“Mempermudah WP orang pribadi dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” kata dia dalam acara diskusi di, Kantor Pelayanan Pajak Madya, Denpasar Bali, Rabu (3/11/2021).

Dia menyebutkan integrasi NPWP dan NIK di Indonesia ini cukup ketinggalan dibanding negara lain.

“Kita cukup tertinggal soal ini, di negara maju NIK dan NPWP jadi satu paket. Saya waktu 2008 ketemu orang kantor pajak Swiss, dia bilang ada anak baru lahir itu registrasinya ke kantor pajak, bukan ke catatan sipil,” ujar dia.

Yon mengungkapkan walaupun terintegrasi, masyarakat tak perlu khawatir akan dipaksa untuk membayar pajak oleh pemerintah.

Sebelumnya ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lalu penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Untuk itu, Sri Mulyani meyakini RUU HPP bakal memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” tutur Sri Mulyani.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only