Sah Diteken Jokowi, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Diundangkan | Ekonomi

Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pada 29 Oktober 2021. Aturan itu pun resmi diundangkan setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atay DPR pada 7 Oktober 2021 lalu. Dalam salinan UU HPP, Jokowi menjelaskan bahwa pengundangan aturan tersebut merupakan strategi konsolidasi fiskal yang fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak.

UU 7/2021 juga diharapkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan [PPh], pajak pertambahan nilai [PPN], dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam satu undang-undang secara komprehensif,” tertulis dalam UU HPP yang dikutip pada Rabu (3/11/2021).

Melalui beleid tersebut, Jokowi mengatur bahwa penyelenggaraan UU HPP berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. UU itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri, juga untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Setidaknya terdapat enam kebijakan strategis yang diatur Jokowi dalam UU HPP, yakni mengubah sejumlah aspek dalam UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU 36/2008 tentang PPh, serta UU 42/2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan (PPn) atas Barang Mewah. Kebijakan strategis lainnya adalah pengaturan mengenai pajak karbon, perubahan UU 39/2007 tentang Cukai, dan pengaturan mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak. Program itu kerap disebut sebagai Tax Amnesty jilid dua.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only