G20 Tetapkan Pajak Minimum Global 15%, Ada Dampak ke Tax Holiday –

Konferensi Tingkat Tinggi G20 telah menetapkan pajak minimum global sebesar 15% dalam pertemuan di Italia, Roma pada pekan lalu. Penetapan aturan pajak global ini akan turut berdampak pada insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance.

“Ketentuan pajak minumum global ini akan memengaruhi kebijakan tax allowance dan tax holiday. Namun, kami perlu menunggu waktu pembahasan yang lebih detail,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP di Denpasar, Kamis (4/11). 

Yon menjelaskan, pemerintah akan duduk bersama untuk menentuhkan nasib insentif pajak tax allowance dan tax holiday terkait dengan ketetapan pajak minimum global. Untuk itu, pemerintah akan melihat ketentuan-ketentuan yang juga berlaku di negara lain. 

Tax holiday dan tax allowance termasuk ke dalam fasilitas pajak kepada investor. Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.

Sementara tax allowance dalah pengurangan pajak yang dihitung berdasarkan besar jumlah investasi yang ditanamkan.

Adapun dalam Undang-Undang Harmonisasi Pajak (HPP) yang baru diterbitkan, pajak badan saat ini ditetapkan sebesar 22%. 

Ketetapan pajak minimum global resmi diadopsi negara-negara G20 pada Minggu (31/10). Penetapan ini dilakukan setelah sebanyak 136 negara mencapai kesepakatan  awal tentang pajak minimum pada perusahaan global pada Oktober lalu. 

Kebijakan ini akan mempersulit raksasa-raksasa teknologi, seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft atau Apple untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yurisdiksi pajak rendah. “Ini lebih dari sekadar kesepakatan pajak, ini membentuk kembali aturan ekonomi global,” kata seorang pejabat senior AS. 

Estonia, Hungaria dan Irlandia bergabung dalam perjanjian ini pada Kamis (7/10). Sebanyak 136 negara yang menandatangani perjanjian internasional ini mewakili lebih dari 90% dari PDB global. Namun, empat negara yang berpartisipasi dalam pembicaraan yakni Kenya, Nigeria, Pakistan dan Sri Lanka belum bergabung dalam kesepakatan ini. 

Inisiatif pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah Amerika Serikat di bawah pimpinan Joe Biden pada awal tahun ini dalam forum tujuh negara dengan ekonomi terbesar atau G7. Inisiatif ini berlanjut dalam forum G20 dan kemudian OECD yang menghasilkan kesepakatan awal pada Juli lalu.  

Irlandia menjadi salah satu negara yang sempat menolak kesepakatan ini pada Juli karena memiliki tarif pajak perusahaan sebesar 12,5%. Faktor utama pajak rendah di negara ini bertujuan membujuk perusahaan seperti Facebook (FB), Apple (AAPL) dan Google (GOOGL) untuk menempatkan kantor pusat mereka di negara tersebut. 

Irlandia menyepakati perjanjian setelah dilakukan perubahan dari rencana awal, yakni tarif minimal 15% tidak akan dinaikkan di kemudian hari dan usaha kecil tidak akan terkena tarif baru.  “Ini akan memberikan kepastian penting bagi pemerintah dan industri yang akan memberikan stabilitas dan kepastian jangka panjang bagi bisnis dalam konteks keputusan investasi,” ujar Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe.

Di samping tarif pajak perusahaan minimum, pakta tersebut mencakup ketentuan yang memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak di mana mereka menghasilkan penjualan dan keuntungan, bukan hanya di mana mereka memiliki kehadiran fisik. Klausul ini akan memberikan konsekuensi besar bagi perusahaan teknologi seperti Google dan Amazon (AMZN), yang telah mengumpulkan keuntungan besar di negara-negara di mana mereka membayar pajak yang relatif kecil.

Sumber : katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only