Pemerintah Kenakan Pajak Natura bagi Karyawan yang Dapat Fasilitas Perusahaan

BADUNG. Pemerintah akan memberlakukan pengenaan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan kepada karyawan.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan selama ini natura pada prinsipnya tidak dihitung sebagai pendapatan bagi wajib pajak yang menerimanya, juga bukan menjadi beban biaya bagi perusahaan.

Dengan aturan yang baru tersebut, dia mengatakan natura nantinya akan dihitung sebagai penghasilan karyawan, juga dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan.

“Contoh, jika ada direksi atau pemegang saham mendapatkan fasilitas rumah atau mobil, maka akan dihitung sebagai penghasilan, nanti akan kita atur tata cara menghitungnya seperti apa, dan kemudian boleh dibebankan sebagai biaya,” katanya dalam acara Media Gathering, Rabu (3/11/2021).

Yon menyampaikan, pemerintah akan mengatur lima kelompok natura yang akan dikecualikan dari pengenaan pajak. Pertama, penyediaan makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan, contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.

Keempat, yaitu natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta kelima yaitu natura dengan jenis dan batasan tertentu.

“Nanti pembagiannya kita atur, ada nanti yang akan menjadi bagian dalam aturan dan mana yang nggak. Yang jelas, [akan diatur] jenis dan batasannya,” jelasnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only