Jenis Harta yang ‘Halal & Haram’ Ikut Tax Amnesty Jilid II

Jakarta – Pemerintah membuka lagi program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun dalam jilid yang kedua ini nama programnya berubah menjadi program pengungkapan sukarela wajib pajak.
Program ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan. Program tax amnesty jilid II ini berlangsung pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dan peserta wajib mengalihkan hartanya paling lambat 30 September 2022.

Namun ada aturan jenis harta yang boleh ikut dalam tax amnesty jilid II dan ada yang terlarang. Berikut rinciannya.

Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta
bersih yang:
a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2O2O;
b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2O2O; dan
c. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2O2O, kepada Direktur Jenderal Pajak.

Harta bersih sebagaimana dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang. Harta bersih sebagaimana dimaksud juga dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2O2O.

Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
b. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;
c. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
d. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
e. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only