Ada UU HPP, Indonesia Bisa Tagih Piutang Pajak di 13 Negara

Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hal tersebut dimungkinkan berkat adanya ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang memungkinkan adanya asistensi penagihan pajak global secara resiprokal.

“Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak, yang sudah inkracht, dan dia tinggal di luar negeri maka kami kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih,” katanya di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021). Saat ini, Indonesia sudah bekerja sama dengan Aljazair, AS, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam untuk saling membantu dalam menagih piutang pajak. Hal ini telah disepakati Indonesia dan 13 yurisdiksi di atas melalui P3B.

Selain P3B, pemerintah juga menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAAC). Pada MAAC, terdapat 46 negara mitra yang sepakat untuk secara resiprokal saling memberikan bantuan dalam melakukan penagihan. Yon menjelaskan ketentuan asistensi penagihan pajak global perlu dimasukkan dalam UU HPP sehingga klausul bantuan penagihan pajak pada P3B dapat dieksekusi.

“Selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan itu,” tuturnya.
Sebagai konsekuensi dari ketentuan asistensi penagihan pajak secara resiprokal tersebut, Indonesia juga berkewajiban untuk memberikan bantuan penagihan kepada negara mitra apabila negara mitra memiliki wajib pajak yang tinggal di Indonesia.”Ini adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk berada setara dengan negara lain,” ujar Yon.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only