Pemerintah Kaji Penghapusan Tax Holiday

JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan kajian untuk menghapuskan insentif pajak badan usaha berupa tax allowance dan tax holiday. Kebijakan ini sebagai konsekuensi tercapainya konsekuensi perpajakan internasional OECD.

Seperti kita tahu OECD menyepakati pajak minimum global sebesar 15%, sejalan Pilar 2: Global Anti Base Erosion yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. Sebagai anggota G20, Indonesia akan mengikuti ketentuan Organisation for Economic and Development (EOCD).

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, konsesus global mengenai pajka minimum ini akan memengaruhi insentif fiskal seperti tax holiday. Fasilitas ini diberikan oleh negara untuk menarik minat berinvestasi.

Pemberian tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010.2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Fasilitas ini berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada industri pionir yang berinvestasi dengan nilai tertentu dengan jangka waktu investasi tertentu. Insentif pajak ini diberikan kepada investor selama lima hingga dua puluh tahun.

Yon melanjutkan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan nasib insentif tax holiday tersebut.

Yang jelas, sesuai dengan ketetapan pajak minimum global, berarti tak lagi insentif pembebasan PPh badan.

Meskipun demikian perubahan ketentuan tax holiday tak akan memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Sebab bagi negara lain yang menerapkan insentif pajak serupa dengan tax holiday, juga harus menghapus atau mengubahnya. ”Kami belum pada kesimpulan (tax holiday) dihapus, karena menjadi salah satu instrumen (menarik investasi),” katanya, pekan lalu.

Di sisi lain, Yon mengatakan saat ini pemerintah Indonesia sedang melihat langkah yang dilakukan oleh negara-negara lain dalam merespons dampak Pilar 2 terhadap kebijakan insentif pajak, agar tidak salah dalam mengambil kebijakan. Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publik sosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bilang, jika tax holiday nantinya dihapus, tidak terlalu berpengaruh banyak terhadap minat investasi. Sebab hingga saat ini, juga tidak banyak investor yang memanfaatkan fasilitas tersebut, begitu juga realisasi investasi penerima insentif tersebut.

Catatan, realisasi komitmen investasi oleh para penerima tax holiday hingga awal 2021, baru mencapai Rp 25,13 triliun. Angka tersebut setara dengan 1,96% dari total rencana investasi sejak 2018-2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun.

Sumber : Harian Kontan Senin 8 November 2021 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only