Lewat PPS, DJP Ingin Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pemerintah berfokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/11/2021). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengingatkan skema kebijakan I PPS hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program tax amnesty, sedangkan skema kebijakan II hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi.

Skema kebijakan II PPS, sambungnya, memang difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi. Hal ini dikarenakan wajib pajak badan relatif sudah lebih tertata. Pembukuan dan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan relatif lengkap. Jumlahnya wajib pajak badan juga tidak sebanyak orang pribadi. “Sedangkan wajib pajak orang pribadi itu sebaliknya. Oleh sebab itu, pemerintah ingin lebih fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kebijakan II PPS ini,” ujarnya.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program pengungkapan sukarela PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I untuk pengungkapan harta perolehan 1985-2015. Skema kebijakan II untuk pengungkapan harta perolehan 2016—2020. Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan rencana perincian ketentuan terkait dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan penerapan pajak karbon.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only