Ajak 1.000 Perusahaan Asing, TaxPrime Gelar Sosialisasi Insentif Perpajakan

 TaxPrime, konsultan pajak yang juga anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, melakukan sosialisasi insentif perpajakan dan kepabeanan, serta pemanfaatannya untuk meminimalkan sengketa harga transfer dan menarik investasi ke Indonesia untuk mengawal pemulihan ekonomi.

Melalui webinar dengan tema Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan, Kamis (11/11/2021) yang mengundang 1.000 peserta dari multinational corporations (PMA) dengan induk usaha diantaranya Jepang, Korea, Singapura, Eropa dan Amerika Serikat diharapkan dapat menjadi akselerator untuk menjaga momentum dan penggerak program pemulihan ekonomi nasional.

Senior Advisor TaxPrime dan mantan Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019 Robert Pakpahan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 3,5%-4,3% pada tahun 2021. Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mendatang optimistis akan jauh lebih baik didukung dengan kinerja ekspor yang kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas yang diiringi dengan stimulus kebijakan yang berlanjut.

“Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Investasi/BKPM telah bekerja keras melakukan langkah-langkah inovatif dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama pada kegiatan ekspor-impor dana investasi,” kata Robert dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kebijakan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. PP ini mengatur dua hal, pertama pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dari paling tinggi 100 persen dari kegiatan yang digunakan. “Kebijakan super-deduction ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta memperceat industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” katanya.

Selain itu, apabila dicermati ternyata super-deduction juga dapat menjadi solusi mitigasi atau dapat mencegah sengketa perpajakan terkait transfer pricing, khususnya bagi multinational enterprise. “Dengan memanfaatkan fasilitas super-deduction ini multinational enterprise dapat merealokasikan fungsi aset dan risiko atas kegiatan litbang dan pelatihan ke Indonesia,” kata Robert.

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah mendorong peningkatan investasi melalui penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor, fasilitas kawasan bebas free trade zone, dan sebagainya. “Fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor dan impor guna pertumbuhan perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Sementara Kementerian Investasi/BKPM telah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui implementasi penerapan Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RB). Sistem ini memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran, permohonan perizinan, dan pengintegrasian fasilitas perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only