DPR: RUU HKPD Bisa Ciptakan Satu Skema Fiskal yang Adil di Daerah

JAKARTA – DPR meyakini RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bisa menciptakan skema fiskal yang adil di antara semua daerah.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan RUU HKPD merupakan upaya memperkuat implementasi desentralisasi fiskal di daerah. Beleid tersebut juga untuk menjamin kesinambungan fiskal secara nasional dari pusat hingga daerah.

“RUU HKPD ke depan akan dibutuhkan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan perekonomian nasional di tengah perekonomian dunia yang tidak pasti, agar ada satu skema fiskal yang adil antara semua daerah,” katanya, dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Dito menjelaskan RUU HKPD merupakan bentuk integrasi dan penyempurnaan dua undang-undang. Kedua aturan itu adalah UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan dan UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Politisi Partai Golkar itu juga berharap ketentuan yang termuat dalam RUU HKPD, terutama terkait dengan perpajakan, dapat menjadi jawaban atas masalah keterlambatan pencairan dana bagi hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Dengan [RUU] ini, nantinya tidak ada lagi permasalahan keterlambatan bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota dan juga dapat memberikan pemanfaatan untuk pembangunan di daerah,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Dito, RUU HKPD juga dapat menjadi modal kuat untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Alhasil, RUU HKPD dapat memberikan dampak pada pemerataan pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah NKRI.

“RUU HKPD juga diharapkan dapat menurunkan ketimpangan vertikal dan horisontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah,” ujarnya seperti dilansir laman resmi DPR.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only