Tersangka Kasus Suap, Ditjen Pajak Copot Jabatan Wawan Ridwan

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebastugaskan tersangka dugaan kasus suap pegawai pajak, Wawan Ridwan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya.

“Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut,” jelas Noor, Kamis (11/11/2021).

Pembebasan tugas Wawan tersebut dilakukan terkait dengan penahanan oknum pegawai DJP, Wawan yang saat itu menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2021.

Noor menjelaskan DJP akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik itu aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat.

“DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya membersihkan DJP dari oknum yang melanggar kode etik dan nilai-nilai organisasi DJP,” ujarnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan terhadap adanya potensi penerimaan negara yang belum disetorkan, Kemenkeu telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini,” jelas Awan.

Awan menyampaikan pegawai DJP Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 November 2021 dan dilanjutkan dengan penahanan pada pekan ini.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan tersangka baru pegawai DJP yakni Alfred Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP, dan saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Sumber : CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only