Gaji Rp 8 Juta Sebulan, Semuanya Kena Pajak Bu Sri Mulyani?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan aturan baru pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi.

“Banyak masyarakat, khususnya generasi milenial bertanya kalau gaji Rp 8 juta berapa pajaknya, cara ngitungnya gimana. Kan kadang-kadang ya merasa kalau Rp 8 juta ya seluruhnya kena pajak, ya gak juga. Akan dikurang PTKP dulu,” ujarnya dalam Kick Off UU HPP yang dikutip Senin (22/11/2021).

Pemerintah juga menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif sekarang menjadi lima lapisan dari sebelumnya hanya empat lapis.

Penambahan lapisan tarif ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, besaran nilai untuk dikenakan tarif pada lapisan pertama juga diubah.

“Untuk PPh, kami tambahkan 1 bracket yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar menjadi 35%. Sebelumnya maksimum bracket 30%,” jelasnya.

Menurutnya, ini dilakukan untuk memberikan keadilan dan menurunkan kesenjangan antara pegawai yang berpenghasilan kecil dan yang berpenghasilan besar atau orang kaya.

“Ini karena terus terang di Indonesia itu ketimpangan harus coba untuk dijaga, tidak boleh terlalu lebar. Kalau terlalu lebar akan menimbulkan kecemburuan sosial dan ini akan tidak baik dari sisi stabilitas politik,” jelasnya.

Dengan perubahan ini, maka tarif penghasilan kena pajak saat ini menjadi:

Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Sebelumnya di UU PPh hanya empat lapis, yakni:

Rp 0- Rp 50 juta tarif 5%
Rp Rp 50- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 – Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta ke atas tarif 30%

Dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tetap Rp 54 juta per tahun, maka berikut simulasi perhitungan PPh pegawai bergaji Rp 5 juta, Rp 9 juta dan Rp 15 juta per bulan yang diuntungkan dengan UU HPP tersebut.

Pegawai Bergaji Rp 5 juta/Bulan

Jika seorang pegawai penghasilannya Rp 5 juta per bulan maka per tahun Rp 60 juta. Untuk menghitung besaran pajaknya maka penghasilan pertahun dikurangi dengan PTKP yakni:

Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta. Maka penghasilan yang dikenakan pajak hanya Rp 6 juta berarti dikenakan lapisan tarif pertama.

Rp 6 juta x 5% = Rp 300 ribu. Ini adalah pajak per tahun yang harus dibayarkan pegawai berpenghasilan Rp 5 juta per bulan.

Pegawai Bergaji Rp 9 juta/Bulan

Pegawai yang memiliki gaji Rp 9 juta perbulan, maka dalam setahun Rp 108 juta. Untuk menghitung pajaknya maka penghasilan setahun dikurangi PTKP yang Rp 54 juta.

Rp 108 juta – Rp 54 juta = Rp 54 juta. Artinya dari penghasilan setahun yang dikenakan pajak hanya Rp 54 juta nya. Dikarenakan penghasilan yang masuk layer pertama menjadi maksimal Rp 60 juta maka dikenakan tarif hanya lapisan pertama.

Rp 54 juta x 5% = Rp 2,7 juta.

Jika dulu menggunakan UU PPh maka dikenakan 2 lapis tarif yakni:

Rp 50 juta x 5% = Rp 2,5 juta
Rp 4 juta x 15% = Rp 600 ribu.

Maka total pajak menggunakan UU PPh Rp 3,1 juta. Sedangkan dengan UU HPP baru hanya Rp 2,7 juta. Artinya menggunakan UU PPh lebih menguntungkan pekerja.

Pegawai Bergaji Rp 15 juta/Bulan

Pegawai dengan gaji Rp 15 juta per bulan, maka setahunnya Rp 180 juta. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah:

Rp 180 juta – Rp 54 juta = Rp 126 juta.

Dengan PKP sebesar Rp 126 juta tersebut maka pegawai tersebut dikenakan tarif PPh dua lapis yakni 5% untuk penghasilan sampai Rp 60 juta dan 15% hingga penghasilan Rp 250 juta.

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta

Maka pajak dari gaji Rp 15 juta per bulan adalah Rp 12,9 juta per tahun.

Jika menggunakan UU PPh maka pajaknya:
5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 76 juta = Rp 11,4 juta

Maka total pajak yang harus dibayarkan menggunakan UU PPh adalah 13,9 juta. Sedangkan dengan UU HPP baru hanya Rp 12,9 juta yang berarti pekerja lebih diuntungkan.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only