Ini Aturan Baru Soal Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 155/2021. Terbitnya beleid ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, 59, 70, 81, dan 89 Peraturan Pemerintah (PP) 58/2020 serta Pasal 12 PP 1/2021.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [9 November 2021],” demikian bunyi Pasal 196 PMK 155/2021, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Adapun PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

PNBP menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

Adapun PMK 155/2021 terdiri atas 13 Bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, pengelola PNBP. Ketiga, tata cara perencanaan PNBP. Keempat, pelaksanaan PNBP. Kelima,tata cara pertanggungjawaban PNBP. Keenam, tata cara monitoring PNBP. Ketujuh, tata cara pengawasan PNBP.

Kedelapan, pengelolaan PNBP oleh bendahara umum negara. Kesembilan, tata cara permintaan pemeriksaan PNBP. Kesepuluh, penghentian dan pembukaan atas penghentian layanan. Kesebelas, sanksi administratif. Kedua belas, ketentuan peralihan. Ketiga belas, ketentuan penutup.

Sesuai dengan Pasal 194, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang merupakan pelaksanaan dari PMK 3/2013 dan PMK 152/2014dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PMK 155/2021.

Namun, pada saat PMK 155/2021 mulai berlaku, PMK 3/2013 dan PMK 152/2014dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only