Pendapatan Tax Amnesty Flores Timur Capai Rp 1 Miliar

Larantuka. Pemerintah Provinsi NTT telah mengakhiri pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak) yang dilaksanakan sejak Agustus hingga November 2021.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Flores Timur, Rosalina Kalumata mengatakan, selama tax amnesty sebanyak 3.899 unit kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak. Dari toal kendaraan itu, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.381.332.661.

“Kita ada penurunan. Per 10 November realisasi pendapatan sebesar Rp.9.646.426.358 atau 42,76 persen. Sebelumnya kita diberi target Rp.29.318.781.204, tapi ada perubahan target menjadi Rp. 22.558.845.680. Saya harap diakhir November, bisa capai 50 persen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 23 November 2021. 

Menurut dia, penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Flotim masih sangat rendah. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat membayar pajak masih sangat rendah.

Padahal, menurut dia, tax amnesti bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat di saat pandemi covid-19. 

“Tax amnesty selama tiga bulan sejak Agustus-Oktober, tapi diperpanjang lagi sebulan sampai November. Kemarin ada wacana mau diperpanjang lagi, tapi batal,” katanya. 

Ia mengatakan, sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat, selama bulan tax amnesty, petugas UPTD Pendapatan Daerah melakukan pelayanan door to door ke beberapa wilayah di Flotim.

“Awalnya partisipasi masyarakat sangat kurang walau sudah sosialisasi. Saat ada perpanjangan tax amnesty, kita turun ke desa-desa. Dari situ masyarakat mulai membludak. Kita juga paham karena musim pandemi. Pembelian kendaraan juga berkurang, apalagi pembayaran pajak. Saya lihat baru beberapa bulan ini mulai meningkat,” tandasnya.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only