Ini Usulan REI untuk Insentif Sektor Properti

Bandung. Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) memberi usulan untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI Royzani Sjachril pada Kamis, 25 November 2021, mengatakan ada tiga usulan yang diberikan REI.

Pertama, saat ini terdapat perbedaan angka antara perhitungan pendataan REI dengan pihak perpajakan karena REI berdasarkan pada laporan accrual basis. Sedangkan perpajakan melakukan perhitungan berdasarkan cash basis.

“Kedua, potensi penambahan penyerapan PPNDTP diperkirakan mencapai Rp2,107 triliun,” ungkapnya.

Ketiga, agar insentif PPNDTP dapat berjalan efektif dan memberikan multiplier efek yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasioinal, maka DPP REI berharap:

  1. Pemberian insentif PPNDTP dapat diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
  2. Pengakuan program insentif PPNDTP diperhitungkan pada tanggal transaksi pembelian dan bukan pada saat serah terima.
  3. Pemberlakuan insentif PPNDTP tidak hanya bagi rumah ready stock tetapi juga berlaku untuk rumah inden.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only