Inflasi Melambung, Pemerintah Beri Diskon Pajak dan Bantuan Tunai

Pemerintah Polandia memutuskan bakal memangkas pajak demi mengendalikan dampak kenaikan inflasi.

Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pemangkasan tarif pajak berlaku sementara sampai awal tahun fiskal 2022. Relaksasi kebijakan fiskal dipilih karena tingkat inflasi naik mencapai rekor tertinggi dalam 2 dekade terakhir.

“Pemerintah Polandia bertindak untuk melunakkan dan menahan pertumbuhan inflasi ini,” katanya dikutip pada Jumat (26/11/2021).

PM Morawiecki menjabarkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan diturunkan sampai tingkat minimal yang diizinkan Uni Eropa. Insentif diberikan selama 5 bulan dan berlaku efektif mulai 20 Desember 2021.

Tarif PPN untuk gas rumah tangga juga turun dari level standar 23% menjadi 8%. Tarif khusus berlaku mulai Januari 2022 sampai Maret 2022. Tarif PPN listrik juga ikut diturunkan pada kuartal I/2022 dari 23% menjadi 5%.

Kebijakan pemotongan pajak ini menambah deretan insentif yang ditawarkan pemerintah melalui agenda reformasi pajak. Perubahan kebijakan pajak yang mulai berlaku tahun depan membuat 9 juta warga Polandia tidak lagi membayar PPh orang pribadi dan 70% pensiunan juga tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

Kebijakan fiskal lain yang ditempuh pemerintah untuk menekan dampak negatif kenaikan inflasi adalah dengan bantuan tunai. Pagu anggaran untuk bantuan tunai rumah tangga mencapai €2,14 miliar.

Penerima manfaat akan ditentukan dengan seberapa besar pendapatan rumah tangga yang berhak mendapatkan bantuan tunai. Proses pencairan dilakukan dalam dua periode pada tahun anggaran 2022.

Seperti dilansir dw.com, kebijakan moneter juga ikut mendukung upaya pengendalian inflasi. Bank Nasional Polandia menaikkan tingkat suku bunga pada Oktober 2021 untuk menahan kenaikan inflasi. Kebijakan serupa dijalankan bank sentral negara tetangga seperti Republik Ceko, Hongaria dan Rumania

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only