Sri Mulyani Pede Perpajakan Rp 1.510 T Tahun Depan Capai Target

Penerimaan perpajakan tahun depan ditargetkan Rp 1.510 triliun. Terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.265 triliun dan kepabeanan Rp 245 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan optimis target ini bisa tercapai dan bisa di atas target. “Angka ini relatif bisa dicapai, karena 2021 target penerimaan pajak dan kepabeanan bisa dilewati di atas target,” kata dia dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Sri Mulyani menyebutkan, meskipun begitu jangan terlena dengan kondisi tersebut. Karena itu pemerintah tetap akan mengakselerasi reformasi perpajakan untuk pemulihan ekonomi, menyehatkan masyarakat dan APBN.

“Ini masih akan berjalan pada tahun ketiga di mana kita masih melaksanakan UU nomor 2 tahun 2020,” ujar dia.

Untuk penerimaan pajak diharapkan naik, rasio perpajakan akan naik dengan reformasi dan UU HPP. Sehingga target 10,14% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2025 bisa tercapai.

Dia juga menyampaikan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 335,6 triliun. Angka ini lebih rendah dibanding realisasi tahun ini.

Karena itu pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait anggaran. Misalnya untuk mendapatkan anggaran dari BLU dan kekayaan negara yang dipisahkan.

Belanja pemerintah pusat tahun depan ditargetkan Rp 1.945 triliun dengan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama bantuan sosial, kesehatan dan pendidikan.

Selain itu sektor infrastruktur juga menjadi salah satu perhatian pemerintah. “Kita harap bisa efektif menangani ancaman COVID-19 dan meningkatkan mutu pendidikan serta kesehatan dan memperluas perlindungan sosial untuk menurunkan kemiskinan absolut di Indonesia,” jelas dia.
Infrastruktur nantinya diharapkan bisa membuka daerah baru dan meningkatkan pemulihan ekonomi yang semakin merata. Kemudian pariwisata diharapkan bisa pulih kembali, ketahanan pangan menjadi area yang strategis.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only