Perbandingan Besaran Tarif Karbon di Berbagai Negara

Indonesia menetapkan besaran pajak karbon yang berlaku mulai 2022 sebesar minimal Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) untuk PLTU. Aturan pajak karbon tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menegaskan jika pajak karbon tidak ditujukan untuk mencari penerimaan negara.

“Itu hanya instrumen kalau trading belum maksimum, yang kita inginkan terjadi mekanisme pasar karbon,” jelas dia saat diskusi dengan jurnalis, Senin (29/11/2021).

Dia menjelaskan jika tarif pajak karbon di Indonesia ditetapkan paling rendah Rp 30 per kg CO2e. Ini mulai berlaku tepatnya pada 1 April 2022 di sektor PLTU batubara.

Pajak karbon menerapkan skema cap & tax, yakni mekanisme jika pajak baru dipungut apabila jumlah emisi yang dihasilkan melebihi batas emisi (cap) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Terkait besaran pajak karbon ini, dia membandingkan besaran pajak karbon Indonesia dengan tarif karbon di berbagai negara di dunia.

Dikatakan negara-negara Uni Eropa dan Amerika Utara termasuk yang sangat ambisius dengan menerapkan harga karbon yang tinggi. Di mana harga karbon masih berada di bawah rentang USD 40-80 per tCO2.

Kemudian hanya 3,76 persen dari emisi global yang memiliki harga sama dengan atau lebih dari USD 40 -80 per tCO2e.

“Rentang harga carbon tax di bawah USD 1 sampai USD 137 per tCO2e. Rentang harga ETS USD 1 tCO2e sampai USD 50 tCO2e,” jelas dia.

Dari catatannya, harga karbon tertinggi ditetapkan Swedia sebesar USD 137 per ton. Kemudian Switzerland USD 101 per ton.

Kemudian di China, harga karbon sebesar USD 4 per ton di Beijing dan Shanghai USD 6 per ton. “Di China tergantung kotanya,” jelas dia.

Negara tetangga Indonesia, yakni Singapura menetapkan harga karbon USD 4 per ton CO2. Negara dengan tarif karbon di bawah USD 1 adalah seperti Polandia, Ukraina

Pemerintah, dijelaskan belum menerapkan skema pungutan pajak yang lebih luas melalui perdagangan atau bursa karbon atau dikenal dengan istilah cap and trade. Dengan begitu, penerapan masih sangat terbatas dan diperkirakan minim dampak ke masyarakat.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only