Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp10,2 Miliar di Medan

 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita terhadap aset penunggak pajak senilai Rp10,2 miliar. Penyitaan melalui Juru Sita Pejak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah itu bekerja sama dengan KPP Madya Dua Bandung.

Kepala Bidang P2Humas pada Kanwil DJP Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie, mengatakan aset yang disita itu dalam bentuk tiga rekening penanggung pajak. Dengan penyitaan tersebut, aset tersebut kini berada dalam penguasaan negara, guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

“Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dengan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak,” kata Bismar, Rabu (1/12/2021)

Penyitaan tersebut merupakan rangkaian penegakan hukum yang secara konsisten dilakukan Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Sumut.

Selain Direktorat Jenderal Pajak, direktorat lainnya yang menjadi bagian dari Kementerian Keuangan juga konsisten melakukan penegakkan hukum. Seperti yang dilakukan petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut melalui Kantor Bea Cukai Kualanamu yang pada Selasa, 23 November 2021 lalu juga memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Barang Hasil Penindakan (BHP) di bidang Kepabeanan yang bertempat di area Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT. MSA di Deliserdang.

“BMN eks hasil penindakan yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan yang nilainya mencapai lebih dari Rp900  juta,” katanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris menerangkan bahwa BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020 atas Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Dikuasai Negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya.

Kemudian barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

“Kementerian Keuangan akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya,” ucapnya.

Sumber : sumut.inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only