Forum G20 di Nusa Dua Bali juga membahas terkait peraturan perpajakan berbasis gender atau gender wise. Rencana ini diusulkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) kepada negara anggota G20.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Wempi Saputra mengungkapkan dengan usulan ini diharapkan peraturan perpajakan gender bisa masuk dalam rangkaian pembahasan presidensi G20 Indonesia 2022.
Dia menjelaskan untuk detail rencana ini belum bisa dijelaskan. Tapi dia menyebut jika kerangka yang dibahas akan menguntungkan untuk wanita yang menjadi tenaga kerja.
“Teknisnya akan didetailkan. Misalnya maternity leave atau cuti melahirkan bisa jadi salah satu contoh bagaimana bisa memberikan afirmasi perpajakan kepada kaum wanita untuk mendapat fasilitas perpajakan,” jelas dia dalam konferensi pers FCBD di Nusa Dua Bali, ditulis Sabtu (11/12/2021).
Nantinya usulan ini akan masuk dalam skema perpajakan internasional dan disambut baik oleh delegasi. “Lalu (porsi wanita) memasuki lapangan kerja lebih banyak itu salah satu pembahasan teknis namun akan coba di detailkan pembahasan perpajakan internasional,” jelas dia.
Selain itu, Wempi mengungkapkan juga ada pembahasan terkait perpajakan internasional juga terdapat kelanjutan pembahasan inclusiver framework yakni terkait pilar I, unified approach yang bertujuan untuk memungut pajak multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik. Dia menjelaskan selama perusahaan mendapatkan manfaat ekonomi dari yurisdiksi atau negara terkait maka akan tetap harus membayar pajak.
Kemudian pilar kedua mengenai Global Anti Base Erosion (Globe) yang bertujuan untuk mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.
“Pilar I akan dibahas lebih lanjut dan mudah mudahan pertengahan 2022 akan dilakukan penandatanganan terkait konsesi. Nanti akan ada ada formulasi hak pemajakan dari masing masing negara, negara sumber perusahaan atau negara pasar dari perusahaan,” jelas dia.
Wempi menjelaskan bahwa pembahasan pilar I pembahasan cukup progresif dan sejumlah delegasi menyambut baik agar segera dilakukan penandatanganan konvensi setelah itu akan dilakukan proses ratifikasi untuk peraturan domestik.
Dengan terbitnya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinilainya akan menjadi pilar perpajakan pasca pandemi COVID-19.
“UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mungkin akan jadi backbone beberapa pasal yang sudah ada proses perlakuan hak pemajakan terhadap provit multinasional corporation. Pilar kedua efektif global minimum tax 15 P masih dalam pembahasan model rules kerangka kerjanya,” tambah dia.
Kemudian ada pula pembahasan mengenai perpajakan berbasis lingkungan untuk mendukung proses transisi menuju green economy.
Sumber : detik.com
Leave a Reply