Catat! Ini 8 Pajak Penghasilan yang Wajib Dibayar dan Dilaporkan

Jakarta – Di negara manapun, termasuk Indonesia, pajak dapat memberikan kehidupan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan pajak, masyarakat bisa menikmati infrastruktur mulai dari jalan, terminal, stasiun, bandara, dan lainnya.

Oleh karena itu, tidak heran apabila negara ingin warganya taat pajak. Selain itu, tidak hanya warga melainkan juga perusahaan atau badan perlu membayarnya. Di perusahaan, ada yang namanya pajak perusahaan.

Kemudian, setiap pajak perusahaan memiliki korelasi dengan pajak penghasilan. Nah, pengertian dari pajak penghasilan (PPh) adalah semacam pajak yang dibebankan kepada pihak tertentu, dan digunakan sebagai konsumsi untuk wajib pajak. Maka dari itu, pajak perusahaan pun tidak hanya untuk perusahaan Indonesia saja melainkan juga luar Indonesia.

Oleh karena itu, kewajiban membayarnya harus dilakukan siapa saja termasuk Perusahaan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Firma (Fa). Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut adalah kantor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mempermudah pembayaran pajak, terkadang perusahaan juga menggunakan aplikasi pajak online.

Lalu, pajak perusahaan apa saja yang perlu dan wajib dibayarkan oleh mereka? Berikut ini delapan pajak penghasilan perusahaan yang perlu diketahui.

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus dibayarkan setiap bulannya. Pajak ini berasal penghasilan wajib pajak seperti gaji, tunjangan, atau pembayaran jasa lainnya. Perusahaan biasanya sudah memotong langsung dari gaji para wajib pajak atau karyawan. Kemudian bukti potong PPh 21 yang telah dibayarkan diserahkan kepada karyawan.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
Di urutan nomor dua terdapat Pajak Penghasilan Pasal 22. Ini berbeda dengan pasal 21. Pajak ini dibebankan kepada badan usaha baik pemerintah maupun swasta yang berbisnis di bidang ekspor maupun impor. Namun, yang perlu diingat pajak ini baru bisa dikenakan apabila menghasilkan keuntungan di antara penjual dan pembeli.

3. Pajak Perusahaan PPh Pasal 23
Untuk pajak di pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak apabila terjadi transaksi antara kedua belah pihak. Transaksi tersebut meliputi royalti, hadiah, bunga, ataupun sewa. Namun, bisa juga transaksi perdagangan seperti bangunan atau jasa.

4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak selama setahun. Pajak ini berasal dari jumlah pajak penghasilan yang dikurangi atau dipotong. Yang perlu diketahui adalah pajak ini harus dibayar oleh wajib pajak dan tidak boleh diwakilkan.

5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 berupa transaksi pembayaran upah, dividen, royalti, dan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Jika mengikuti aturan di Indonesia, potongan yang dibebankan sebesar 20%. Namun, jika mengikuti aturan yang ditetapkan Tax Treaty, tarif sesuai syarat dan ketentuan berlaku.

6. PPh Pasal 29
Ini adalah salah satu pajak yang perlu dibayar setiap tanggal 30 April. PPh Pasal 29 merupakan kekurangan bayar dalam SPT Tahunan. Jadi, ada jumlah pajak terutang yang dimiliki perusahaan lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang telah dibayarkan.

7. PPh Pasal 4 ayat 2
Ini adalah PPh yang sifatnya final. Berasal dari beragam jenis penghasilan wajib pajak dan pemotongannya sudah bisa dipastikan. Namun, tentu saja setiap jenis penghasilan, tarif pajaknya berbeda. Andai perusahaan tersebut penghasilannya kurang dari Rp4,8 Miliar, tarif pajak perusahaan adalah 1%.

8. PPh Pasal 15
Sedangkan PPh Pasal 15 adalah pajak yang perlu dibayarkan wajib pajak karena transaksi minyak dan gas, pelayaran, perusahaan asuransi luar negeri. Namun, bentuk pajaknya berupa bangunan.

Delapan pengertian tentang pajak tersebut sering kali menjadi rumit. Apalagi jika itu dialami oleh perusahaan yang baru benar-benar berdiri. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan mengenai pajak perusahaan, disarankan wajib pajak langsung hadir di kantor pajak.  

Itulah pengertian tentang delapan pajak penghasilan dan perusahaan yang perlu diketahui. Ketika Anda memahami bagaimana pentingnya pajak perusahaan bagi bisnis, Anda siap untuk berbisnis. Agar bisnis makin lancar, gunakan metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi pelanggan.

Mudah Kelola Pajak hanya di Klikpajak by Mekari yang Terintegrasi
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Anda terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak. Berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan Anda?
Membuat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN

Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi pajak online yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Anda menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?
Sebab Anda dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi pajak online Jurnal.id. Sehingga Anda dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Tunggu apalagi? Aktifkan akun Klikpajak Anda dan langsung manfaatkan fiturnya untuk kelola pajak perusahaan.

Sumber: Industry.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only