Pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru dengan yang lama

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru ini sebagai berikut:

1. Pajak kendaraan bermotor

Dalam aturan terbaru, kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, dan Kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

RUU tersebut terdiri dari 12 bab dan 193 pasal. UU HKPD ini juga akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Adapun, pokok-pokok perbandingan aturan pajak daerah yang baru ini sebagai berikut:

1. Pajak kendaraan bermotor

Dalam aturan terbaru, kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, ditetapkan paling tinggi 1,2%, dan Kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6%.

Sementara itu, pada D aturan lama terdapat beberapa ketentuan atas besaran tarif PKB berdasarkan Pasal 6 UU PDRD, yakni pertama untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. 

Kedua, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.

Lalu, dalam aturan terbaru khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom (Seperti DKI Jakarta), tarif PKB yakni pendaraan pertama paling tinggi sebesar 2%, dan Kendaraan Bermotor kedua dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10%.

Adapun, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam aturan terbaru ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Sementara pada aturan lama tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut: a) penyerahan pertama sebesar 20%; dan b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

Kemudian, khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB paling tinggi sebesar 20%. 

Sementara dalam aturan lama BBNKB Khusus Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi yakni penyerahan pertama sebesar 0,75%, dan  penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

Terakhir, untuk tarif Pajak Alat Berat (PAB) dalam aturan baru ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2%, sementara dalam aturan lama tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling rendah sebesar 0,1%  dan paling tinggi 0,2%.

2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Dalam aturan terbaru, PBBKB ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi masih sama seperti aturan sebelumnya. Kemudian, pengenaan Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar Kendaraan umum dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, dalam aturan lama khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

3. Pajak Bumi dan Bangunan

Pada aturan terbaru UU HKPD, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk perhitungan PBBP2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak. Sementara itu, dalam aturan lama Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP

Dalam aturan baru diantur Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%, sementara dalam aturan lama ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3%. Kemudian untuk, Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.

4. Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pada aturan PBJT terbaru ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Sementara dalam aturan sebelumnya tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% .

Kemudian, khusus tarif PBJT untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%. Sementara itu, pada aturan lama ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Lalu, Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Sementara dalam aturan lama Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Adapun, dalam aturan UU HKPD Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, akan ditetapkan paling tinggi 1,5%.

Lalu, Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk: Konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan paling tinggi sebesar 3%. Sementara dalam aturan lama Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Adapun, dalam aturan UU HKPD Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, akan ditetapkan paling tinggi 1,5%. https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html

Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

5. Tarif pajak reklame dan PAT

Dalam UU HKPD diatur tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. Kemudian, untuk pengenaan pajak PAT, objek yang dimaksud adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Namun dikecualikan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang diatur dengan perda. Adapun tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.

6. Tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Adapun khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.

Objek kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Pajak Sarang Burung Walet

Objek pajak sarang burung walet amerupakan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, namun tidak termasuk pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Adapun tarif yang ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 10%.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only