Sri Mulyani Jelaskan Pentingnya UU HPP dan HKPD dalam Reformasi Fiskal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mereformasi fiskal.

Sri Mulyani menuturkan UU HPP dan UU HKPD menyempurnakan berbagai ketentuan sehingga lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, pemerintah memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk menyusun kedua undang-undang agar ekonomi pulih lebih cepat.

“Ini akan menjadi suatu hal penting bagi Indonesia untuk memperbaiki dari sisi pendapatan kita, terutama pajak karena kontribusinya yang besar pada pendapatan,” katanya dalam Virtual Launch of Indonesia Economic Prospects Desember 2021 Edition,

Menurut Sri Mulyani, UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Melalui UU HPP, lanjutnya, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang adil. Misal, dengan menambah bracket PPh orang pribadi pada lapisan penghasilan teratas serta mengenakan pajak karbon untuk mendukung pelestarian lingkungan.

Dia menyebut reformasi perpajakan juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menyehatkan kembali defisit APBN yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19. Melalui penerimaan perpajakan yang meningkat, defisit akan dapat turun secara bertahap.

Untuk UU HKPD, Sri Mulyani menilai peraturan tersebut akan mendorong perbaikan pada tata kelola fiskal di daerah. Hal itu perlu dilakukan karena sekitar sepertiga belanja pemerintah dilakukan melalui pemerintah daerah.

“Itulah mengapa kompetensi, kapasitas, tata kelola, dan akuntabilitas sangat penting sekali sehingga kita bisa memastikan sepertiga belanja kita akan bisa menjangkau masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

UU HKPD disahkan untuk menyempurnakan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurutnya, UU HKPD telah memberikan penegasan untuk perbaikan fiskal dari kedua aspek yaitu aspek belanja dan pendapatan daerah.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only