Daftar Pajak Daerah di DKI Jakarta yang Dapat Keringanan

JAKARTA – Pemprov DKI memberi insentif fiskal tahun 2021 hadir kembali dengan masa berlaku hingga tanggal 31 Desember 2021. Insentif yang ditawarkan adalah penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak daerah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pemprov DKI Jakarta memberlakuan insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dikutip dari siaran pers Bapenda, Selasa (15/12/2021), berikut insentif fiskal yang diberikan pada akhir tahun 2021:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pokok piutang tahun pajak 2013 sampai dengan 2020 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Pokok piutang tahun pajak 2021 diberikan insentif dengan ketentuan : Keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.  PBB-P2 dengan ketetapan > Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman : https://pajakonline.jakarta.go.id.

SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada bulan Oktober 2021 sampai dengan sebelum berlakunya Pergub ini dan tidak mendapatkan fasilitas insentif fiskal Pergub 60 Tahun 2021, dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak. Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman: https://pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Diberikan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp.3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah), dengan ketentuan : – Keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB di bulan Agustus 2021. – Keringanan sebesar 25 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan Oktober 2021. – Keringanan sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai dengan Desember 2021.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only