Duh! Pajak Karbon Berlaku Tahun Depan, Harga Listrik Naik?

Pemerintah pada tahun depan, tepatnya April 2022 akan memberlakukan pengenaan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram (kg) atau setara dengan karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Pengenaan pajak karbon ini tentunya berpengaruh terhadap harga listrik.

Sederhanannya adalah, saat ini mayoritas pembangkit listrik di Indonesia atau sekitar 90% pembangkit menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bersumber dari batu bara.

Batu bara sebagai energi fosil adalah penyumbang emisi karbon terbesar. Jika pajak karbon dikenakan kepada PLTU, maka Biaya Pokok Produksi (BPP) akan terimbas yang efek dominonya tentu ke harga listrik.

“Karena ketika memperkenalkan karbon tax, energi kita yang ada saat ini bisa kena, sehingga harga listrik akan meningkat. Jadi, ini harus dicari solusinya. ini kondisi awal yang menurut saya mungkin akan terjadi 2-3 tahun ke depan,” terang Executive Vice President (EVP), Electricity System Planning PLN, Edwin Nugraha Putra, dalam acara dengan Bank Dunia, Kamis (16/12/2021).

Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon, dan/atau peta jalan pasar karbon.

Peta jalan karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Adapun kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Untuk meminimalisir itu, PT PLN juga berharap ada dukungan dari pemerintah khususnya dalam hal teknologi untuk bagaimana caranya bisa mengurangi emisi karbon tersebut.

“Kami berharap dengan departemen lain bisa memproses ini (teknologi) lebih cepat lagi. Dan yang terakhir adalah kami berharap akan mendapat dukungan dari pemerintah bagaimana caranya mengurangi karbon. Karena pajak karbon mulai diterapkan tahun depan,” ungkap dia.

Untuk diketahui, bahwa pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:

  • Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
  • Tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara;
  • Tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only