Ada ‘Tax Amnesty’ Lagi, Catat Cara Daftarnya!

Jakarta – Program tax amnesty jilid II mulai bergulir pada bulan Januari 2022 ini. Kali ini, program pengampunan pajak memiliki nama baru, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak.
Tax amnesty jilid II ini akan bergulir sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. Dalam catatan detikcom, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan ada beberapa tata cara yang harus dilakukan. Dia menjelaskan program ini dilakukan secara daring lewat laman resmi Ditjen Pajak.

“Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps,” kata Neil dalam keterangannya pada Senin (27/12/2021) yang lalu.

Neil menjelaskan lampiran SPPH harus dilengkapi dengan SPPH individu, bukti pembayaran Pph Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi atau investasi.

Kemudian untuk tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II yaitu melengkapi pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), lalu surat permohonan pencabutan banding, gugatan dan peninjauan kembali.

“Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung atau perubahan tarif,” jelas Neil.

Untuk ketentuan repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank. Selanjutnya harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk asset deklarasi dalam negeri.

Lalu untuk ketentuan investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau investasi Surat Berharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi SDA dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Sementara itu, untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

Bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25% (Badan), 30% (OP), dan 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200% (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak).

Kemudian peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only