Pemanfaatan Insentif Pajak 2021 Capai Rp 68,32 Triliun, Sektor Otomotif Ada di Angka Ini

Di 2021, terdapat enam pabrikan kendaraan bermotor memanfaatkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Yaitu senilai Rp 4,63 triliun yang diberikan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumen.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan insentif pajak pada 2021 mencapai Rp 68,32 triliun atau 112,6 dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Karena kita tahu pemulihan masih pada taraf awal, dini. Jadi masih harus kita beri insentif,” jelas Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Adapun insentif untuk dunia usaha yang telah dimanfaatkan Wajib Pajak mencapai nilai Rp 62,72 triliun.

Insentif tersini terdiri dari Rp 5,23 triliun insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja. Insentif ini diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha, yang terdiri dari Rp 17, 87 triliun insentif PPh pasal 22 impor untuk 9.747 WP, Rp 32,68 triliun insentif PPh pasal 25 untuk 58.307 WP, dan Rp 6,13 triliun restitusi PPN untuk 2.857 WP.

Untuk insentif PPh pasal 25 senilai Rp5,79 triliun diberikan kepada seluruh WP Badan sebagai penurunan tarif PPh Badan yang berlaku umum dan insentif PPh final dengan nilai Rp 0,80 triliun diberikan untuk menolong 138.635 UMKM.

“Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada 941 pengembang sebesar Rp0,79 triliun untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi,” imbuh Sri Mulyani.

Sementara untuk insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) di sektor otomotif senilai Rp 4,63 triliun yang diberikan untuk meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif dan sebagai instrumen pengungkit konsumen.

“Adapun untuk mengurangi beban sektor ritel yang sangat terdampak oleh PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), pemerintah memberikan insentif pajak sewa outlet kepada 893 peritel dengan total Rp0,18 triliun,” demikian jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sumber: Suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only