Tata Cara Dan Syarat Daftar Tax Amnesty Jilid 2

JAKARTA – Tata cara dan syarat daftar tax amnesty jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 1 Januari-30 Juni 2022.

“Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps,” ujar Berdasarkan pernyataan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip Senin (3/1/2022).

Tata cara tax amnesty 2022

Akan ada dua kebijakan yang bisa berlaku untuk peserta PPS Wajib Pajak. Kebijakan I berlaku untuk wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty 2022 dan akan mengungkapkan harta tahun 2015.

Jika peserta dengan kebijakan I kedapatan belum memenuhi kewajibannya, pajak penghasilan (PPh) final atas harta bersih tambahan akan dikenai tarif dengan persentase 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi, atau 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, sanksi sebesar 200% juga akan ditambahkan karena didasari Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak.

Sementara itu, kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak yang belum pernah mengikuti program pengampunan pajak guna mengungkap kekayaan yang diperoleh selama 2016-2020. Jika lalai dari tanggung jawab, PPh final atas harta bersih tambahan akan dikenai tarif 30% sebagaimana telah diatur UU Harmonisasi Peraturan Pajak beserta sanksi yang tercantum pada Pasal 13 ayat 2 UU etentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only