Belum Punya EFIN? Ini Cara Minta ke DJP dan Aktivasinya

Untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing dan pembayaran pajak melalui e-billing secara daring pada DJP Online, wajib pajak harus mengaktivasi kode EFIN terlebih dahulu.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP Online. Aktivasi kode EFIN dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor pajak atau secara online.

Untuk mengajukan EFIN secara online, wajib pajak orang pribadi dapat mengirimkan e-mail ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Namun sebelum itu, wajib pajak perlu mengunduh formulir permohonan EFIN di sini dan mengisi data yang diminta.

Wajib pajak orang pribadi akan diminta untuk mengisi data diri, tanda tangan, alamat email aktif, dan lainnya dalam formulir tersebut. Formulir dapat diisi secara manual dengan cara mencetaknya atau mengedit langsung melalui Power Point.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga perlu melampirkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Kemudian, formulir dan swafoto dikirimkan melalui e-mail KPP tempat wajib pajak orang pribadi.

Jangan lupa, subjek e-mail dituliskan ‘Permohonan EFIN’. Alamat e-mail KPP dapat dilihat melalui tautan berikut https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Wajib pajak orang pribadi akan menerima kode EFIN melalui e-mail paling lama 1 hari kerja.

Setelah menerima kode EFIN, wajib pajak perlu melakukan aktivasi dengan cara mengunjungi laman DJP online. Selanjutnya, klik kolom Belum Registrasi. Silakan memasukkan nomor NPWP, EFIN, dan kode keamanan untuk verifikasi.

Setelah itu, wajib pajak menuliskan password untuk login DJP Online dan memeriksa e-mail untuk menemukan link aktivasi yang dikirimkan DJP. Selanjutnya, EFIN telah otomatis teraktivasi dan wajib pajak sudah bisa menggunakan DJP Online.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only