Tahir Tertarik Ikut Tax Amnesty Jilid II, Tapi Masih Bingung

Pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir mengisyaratkan tertarik mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak. Namun, dia mengaku masih belum begitu memahami aturan main dari program tax amnesty jilid II yang dibuka sejak 1 Januari 2022 itu.
“Ya, saya tidak paham (program) yang sekarang ini,” akunya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/1).

Sebelumnya, Tahir memang pernah mengikuti program tax amnesty yang berlangsung pada 2016 lalu. “Yang pertama saya ikut,” tegasnya.

Karena belum begitu memahami aturan terbaru pada program yang sekarang, Tahir menyebut akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan konsultan pajak pribadinya

“Saya mau tanya ke my tax consultant first. Saya harus mengerti dulu,” imbuh dia.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan teknis tax amnesty jilid II lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 soal Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga mengatur program andalan mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

PPS menyasar Wajib Pajak (WP) yang belum atau kurang mengungkapkan pajaknya kepada negara.

Beleid menjelaskan WP pribadi dan badan usaha dapat mengungkapkan hartanya kepada negara mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Ani, sapaan akrabnya, memperkenalkan dua jenis Wajib Pajak yang dapat melaporkan harta kekayaannya.

Pertama, untuk WP yang belum melaporkan hartanya sebelum 2015 akan diminta untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final diberikan sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri dan tidak akan direpatriasi atau dipindahkan ke dalam negeri.

Selanjutnya, PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6 persen.

Kedua, untuk WP yang memiliki harta kekayaan antara 2016 hingga 2020, namun masih belum sepenuhnya diungkapkan ke negara, maka PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan direpatriasi.

Selanjutnya, PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.

Sementara itu, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN atau energi terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only