Tarif Tax Amnesty Jilid 2 Terkecil 6%, Terbesar 18%, 1.418 Wajib Pajak Sudah Ikut

Program tax amnesty jilid 2 yang dimulai pada awal tahun 2022 ini semakin banyak diminati wajib pajak. Simak rincian tarif tax amnesty jilid 2 dan aturan yang berlaku agar Anda bisa ikut memanfaatkan insentif pajak tersebut

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II resmi dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.  Dilansir dari situs Pajak.go.id, dalam sepekan pertama pelaksanaan tax amnesty jilid 2,

Sebanyak 1.418 wajib pajak mengikuti program tax amnesty jilid 2. Dari jumlah itu, pemerintah mendapat setoran pajak penghasilan (PPh) dari tax amnesty jilid 2 sebesar Rp 93,99 miliar.

Sementara itu, nilai harta bersih yang dilaporkan peserta tax amnety jilid 2 sebanyak Rp 778,13 miliar. Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan hari ketiga pelaksanaan tax amnesty jilid 2.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti tax amnesty jilid 2.  “Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar,” ujar Suryo, Senin (3/1) saat ditemui awak media di komplek Kementerian Keuangan. 

Setoran ini bahkan sudah meningkat dari data yang diterima Menteri Keuangan Sri Mulyani pada hari sebelumnya atau Minggu (2/1). Sri Mulyani menyebut, hingga Minggu (2/1), sudah ada 195 wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti PPS. Mereka telah menyetorkan PPh senilai Rp 21,99 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebanyak Rp 169,61 miliar. 

Diberitakan sebelumnya, agenda tax amnesty jilid 2 ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana PPS dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan ada dua kebijakan yang diatur dalam PPS. Tarif pajak penghasilan (PPh) yang dibandrol dalam tax amnesty jilid II pun berbeda-beda.

Pertama, kebijakan I yakni untuk wajib pajak (WP) peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Tarif tax amnesty jilid 2 yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri. Kemudian tarif tax amnesty jilid 2 sebesar 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Lalu ada juga tax amnesty jilid 2 sebesar 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only