Pekerja Dapat Fasilitas Mobil hingga Rumah dari Kantor Wajib Lapor Pajak, Simak Fakta Menariknya : Okezone Economy

JAKARTA – Pemungutan pajak terhadap fasilitas kantor yang diberikan perusahaan kepada pegawai telah diberlakukan per 1 Januari 2022. Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berikut fakta terkait penerima fasilitas mobil hingga rumah wajib lapor pajak

1. Diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021

Adapun, pengenaan pajak fasilitas ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah diimplementasikan per 1 Januari 2022. Di dalamnya, terdapat empat kebijakan reformasi pajak.

2. Wajib Lapor Natura

Dalam aturan pertama undang-undang menyatakan bahwa pajak atas fasilitas karyawan berupa barang atau pemberian natura merupakan penghasilan. Wajib pajak (WP) orang pribadi tertentu harus melaporkan natura yang diterimanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

3. Persentase Tarif PPh

Sementara aturan kedua, perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi. Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak yakni sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Kemudian, penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15%. Bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.

Perlu dipahami, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan sebesar 30%. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh OP sebesar 35%. Rentang penghasilan kena pajak tersebut berdasarkan penghasilan selama setahun. Adapun aturan PPh OP yang berlaku saat ini hanya ada empat lapisan, terkecil penghasilan sampai dengan Rp50 juta tarif PPh OP dikenakan sebesar 5%, dan tertinggi untuk penghasilan di atas Rp500 juta yakni 30% per tahun.

4. Non-PPh Bagi Usaha Mikro

Selanjutnya aturan ketiga, insentif bagi orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh. Kebijakan ini ditujukan untuk usaha di level mikro dan kecil.

5. Kebijakan Wajib Pajak PPS

Aturan keempat, pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS terbagi menjadi dua kebijakan. Kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only